Kejari Badung Lelang Barang Bukti dan Rampasan, Ini Syarat bagi yang Berminat

- 6 Juli 2022, 09:58 WIB
Kejari Badung Lelang Barang Bukti dan Rampasan
Kejari Badung Lelang Barang Bukti dan Rampasan /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Kejaksaan Negeri Badung akan melakukan kegiatan Lelang Barang Bukti dan Rampasan. Kegiatan tersebut dilakukan pada pukul 13.00-14.00 Wita yang bertempat di Kejaksaan Negeri Badung.

Beberapa barang bukti dan rampasan yang masuk kategori benda sitaan hasil perkara umum dan khusus yang ada di Kejaksaan Negeri Badung itu berupa Handphone, Laptop, Motor dan Tabung Gas LPG 12kg dan 3kg dengan keadaan berisi Gas ataupun kosong.

Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum

Baca Juga: Pemkot Denpasar Siap Dukung Kontingen Porwanas 2022 PWI Bali, Ini Kata Sekda Denpasar

Berikut Barang Bukti dan Rampasan yang akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Badung, 8 Handphone dengan Merk OPPO 3 Buah, Samsung 2 Buah, VIVO 1 Buah, Redmi 1 Buah. 1 Laptop dengan Merk Asus.

1 Unit Sepeda Motor dengan Merk Yamaha Mio berwarna Hitam dan 94 Tabung Gas LPG, tabung gas yang keadaan berisi gas berjumlah 17 tabung gas ukuran 12Kg, 14 tabung gas ukuran 3Kg, serta tabung gas yang keadaan kosong berjumlah 63 tabung gas ukuran 3Kg.

Baca Juga: Sidang Eks Sekda Buleleng, Saksi Sebut Terdakwa Terima 2,5 Miliar untuk Pengurusan Izin Bandara Bali Utara

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Akui  Hasil Pengurusan Ijin  Dialirkan ke Beberapa Orang, Hari Ini Terdakwa  Hadirkan Saksi

Proses adanya benda sitaan tersebut berawal dari penyerahan barang bukti tersangka yang telah melakukan tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x