PotensiBadung.com - Eks Sekda Buleleng berinisail DKP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali karena diduga telah menerima sejumlah gratifikasi termasuk dalam pembanguan Bandara Bali Utara.
Dalam sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang telah sampai pada pemeriksaan terdakwa pada Jumat, 25 Maret 2022.
Baca Juga: Beredar Kabar Tangmo Nida Masih Hidup? Paranormal: Arwahnya Belum Tenang
Baca Juga: Panida: Paling Tidak Berikan Dulu 10 Juta Bath, Ibunda Tangmo Nida Sebut Ada Kongkalingkong
Dalam sidang tersebut, terdakwa mengakui telah memerintahkan Sukawan Andika untuk mentransfer uang yang diterima dari PT Padma Energi (pengurusan Ijin Terminal LNG Celukan Bawang) kepada beberapa orang.
Uang yang diterima dalam pengurusan ijin Terminal LNG Celukan Bawang tersebut di alirkan ke Mhayastra dan Chandra Bharata untuk kepentingan yang menguntungkan terdakwa sendiri.
Sebelumnya pada Kamis, 24 Maret 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli pidana Prof. Sudarto, SH. (Guru besar Univeraitas Diponogoro) untuk menguatkan pembuktian dakwaan pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi.
Dari Fakta yang diuraikan Jaksa, ahli berpendapat, PT Titis Sempurna terpaksa menerima tawaran terdakwa untuk menyewa lahan Yeh Sanih dengan kedok investasi. Diketahui bahwa PT. Padma Energi adalah anak perusahaan dari PT Titis Sempurna.