Eks Sekda Buleleng Akui  Hasil Pengurusan Ijin  Dialirkan ke Beberapa Orang, Hari Ini Terdakwa  Hadirkan Saksi

- 29 Maret 2022, 10:26 WIB
Ir. Dewa Ketut Puspaka
Ir. Dewa Ketut Puspaka /


PotensiBadung.com
- Eks Sekda Buleleng  berinisail  DKP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh  Kejaksaan Tinggi Bali  karena diduga telah menerima sejumlah  gratifikasi termasuk dalam  pembanguan  Bandara Bali Utara.

Dalam sidang  lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang telah sampai pada pemeriksaan terdakwa pada Jumat, 25 Maret 2022.

Baca Juga: Beredar Kabar Tangmo Nida Masih Hidup? Paranormal: Arwahnya Belum Tenang

Baca Juga: Panida: Paling Tidak Berikan Dulu 10 Juta Bath, Ibunda Tangmo Nida Sebut Ada Kongkalingkong

Dalam sidang tersebut, terdakwa mengakui telah memerintahkan Sukawan Andika untuk mentransfer uang yang diterima dari PT Padma Energi (pengurusan Ijin Terminal LNG Celukan Bawang) kepada beberapa orang.

Uang  yang diterima dalam pengurusan  ijin   Terminal LNG  Celukan Bawang tersebut di alirkan ke Mhayastra dan Chandra Bharata untuk kepentingan yang menguntungkan terdakwa sendiri. 

Baca Juga: Persib Bandung Tarung Setelah Tujuh Tahun Silam, Robert Alberts Ingin Langganan Level ini, Bali United Juara

Baca Juga: Antusias Menatap Piala AFC Cup 2023, Kiper Persib Bandung Made Wirawan Akui Ada yang Mengganjal, Ada Apa?

Sebelumnya pada  Kamis, 24 Maret 2022 lalu,  Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli pidana Prof. Sudarto, SH. (Guru besar Univeraitas Diponogoro) untuk menguatkan pembuktian dakwaan pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi. 

Dari Fakta yang diuraikan Jaksa, ahli berpendapat,  PT Titis Sempurna terpaksa menerima tawaran terdakwa untuk menyewa lahan Yeh Sanih dengan kedok investasi. Diketahui bahwa PT. Padma Energi adalah anak perusahaan dari PT Titis Sempurna.

Halaman:

Editor: Hari Santoso

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x