PotensiBadung.com - Hari akhirnya tiba. Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti bakal menjalani sidang perdana kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID), Selasa hari ini (14/6/2022).
Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pagi ini.
Selain Eka Wiryastuti yang putri Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Selasa ini juga dijadwalkan sidang tersangka lainnya yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja.
Baca Juga: BAWA HOKI, Taisei Marukawa Pesta Gol di PSIS Semarang, Persebaya Surabaya Harus Ikhlas Bagi Poin
Baca Juga: Waduh! PSIS Disebut SSB Persebaya Buntut Dua Gol Oktavianus dan Marukawa
Wiratmaja sendiri merupakan mantan staf Eka Wiryastuti semasa menjabat sebagai Bupati Tabanan yang juga dosen di Universitas Udayana.
Hanya saja, keduanya direncanakan akan menjalani sidang perdana secara terpisah dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut KPK.
Sebelumnya, Eka Wiryastuti dan Wiratmaja sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.
KPK menyebut tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.