Yaya dan Rifan diduga meminta sejumlah uang sebagai fee. Yang menarik ada kode khusus untuk yang khusus itu.
"Disebut dengan sebutan "dana adat istiadat"," beber Lili.
Permintaan "dana adat istiadat" itu lalu diteruskan tersangka Wiratmaja pada tersangka Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan.
Baca Juga: FIX! Fardhan Konfirmasi Akun Junianto Kena Hack, Apa Upaya yang Dilakukan Bos PSIS Itu?
Baca Juga: Alami Delapan Tanda Seperti Ini, Berarti Ada Seseorang yang Rindu Berat pada Kita
Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifan diduga sebesar 2,5 persen. dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.
Selanjutnya sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta.
"Pemberian uang oleh NPEW (Eka Wiryastuti) melalui Tsk IDNW (Wiratmaja) diduga sejumlah sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300," tukasnya.
Lili menambahkan, saat ini tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.