PotensiBadung.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin (6/6/2022). Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana merinci, saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
Baca Juga: Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Korupsi PDAM unit Nusa Penida senilai Rp 320 Juta Lebih
AC selaku Anggota Tim Penindakan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY Tahun 2017, diperiksa terkait Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Dan MKN selaku Anggota Tim Penindakan Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY Tahun 2017, diperiksa terkait Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.
Baca Juga: Kejati Bali Tetapkan AA sebagai Tersangka Korupsi LPD Sangeh, Siapa Selanjutnya?