Korupsi KITE Tanjung Priok-Tanjung Emas, Dua Pejabat Bea Cukai Jateng dan DIY Diperiksa Jaksa Kejagung

- 7 Juni 2022, 11:06 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /Dok/PotensiBadung/

 

PotensiBadung.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin (6/6/2022). Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana merinci, saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

Baca Juga: Korupsi Dana LPD Serangan Rp 3 Miliar Lebih, Kepala dan TU Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejari Denpasar

Baca Juga: Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Korupsi PDAM unit Nusa Penida senilai Rp 320 Juta Lebih

AC selaku Anggota Tim Penindakan Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY Tahun 2017, diperiksa terkait Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

 

Dan MKN selaku Anggota Tim Penindakan Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY Tahun 2017, diperiksa terkait Penyidikan Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2021.

Baca Juga: Kejati Bali Tetapkan AA sebagai Tersangka Korupsi LPD Sangeh, Siapa Selanjutnya?

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x