Kejati Bali Tetapkan AA sebagai Tersangka Korupsi LPD Sangeh, Siapa Selanjutnya?

- 3 Juni 2022, 13:03 WIB
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menggeledah LPD Sangeh
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menggeledah LPD Sangeh /PotensiBadung/Hari Santoso


PotensiBadung.com
Kasus dugaan korupsi di LPD Sangeh memasuki babak baru.

Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA sebagai tersangka, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Baca Juga: Jaksa Agung Terima Audiensi Rektor Universitas Sriwijaya, Siapkan MoU Kolaborasi di Bidang Hukum dan Akademik

Baca Juga: Persebaya Dipereteli! Starting XI Mocar-macir, Aji Santoso Wajib Waspada Strategi Perontok Ala Bayern Munich

“Berdasarkan pengumpulan bukti yang dilakukan oleh penyidik, pada tanggal 31 Mei 2022, Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan AA yang menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh sebagai tersangka,” terang Luga (3/6/2022).

Dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 16 Maret 2022, penyidik telah meminta keterangan 35 orang saksi dan 1 orang ahli sehingga membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan fakta hukum bahwa AA selama kurun waktu 2016 hingga 2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan yaitu : Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU Kedua : Pasal 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: ABG Korban Penganiayaan di Opera Club Lapor Polisi, Ini Klarifikasi Owner Club

Baca Juga: Terus Dalami Korupsi Ekspor Sawit Mentah, Jaksa Periksa 6 Saksi Baru, Ini Hasilnya

"AA menjabat sebagai Pengurus LPD Sangeh selama 31 tahun yaitu sejak tahun 1991 hingga saat ini. Pada tahun 2016 hingga 2020, penyidik menemukan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh AA di mana salah satu modusnya membuat kredit fiktif. Tersangka AA melalui keluarganya telah menerima surat penetapan tersangka pada hari ini, Jumat, 3 Juni 2022,” imbuh Luga.

​Akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka, berdasarkan hasil audit internal oleh Kantor Akuntan Publik, LPD Sangeh mengalami kerugian Rp.130.869.196.075,68,- kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ahli dikonfirmasi dengan alat bukti lainnya, nilai kerugian sementara yang dialami sekitar Rp. 70.000.000.000,-.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah