PotensiBadung.com - Kasus dugaan penganiayaan di Opera Club, Jalan Camplung Tanduk No.15, Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, berlanjut ke ranah hukum.
Pasalnya, korban ABG, berdarah Indonesia-Prancis berinisial BN, 17, bersama sang Ibu NN, 42, didampingi kuasa hukum Erick Kaligis datang dan membuat Laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, Kamis (2/6).
Erick yang merupakan anak kandung dari pengacara Kondang OC Kaligis menyatakan, telah terbit laporan polisi dengan nomor LP/ B/ 295/ VI/ 2022/ SPKT/ Polda Bali/ Kamis 2 Juni 2022.
Yakni telah terjadi kekerasan fisik terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 80 Jo Pasal 763 UU RI No.17, Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1, tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ya, korban diduga dianiaya di Opera Club Bali, Jalan Seminyak, Minggu (29/5) sekitar pukul sekitar pukul 04.30. Jadi, terlapor dalam lidik," ungkap Erick via telepon, Kamis malam (2/6). Ditambahkan, pergaulan anak ABG di luar rumah, orang tua tidak bisa memantau setiap saat. Tapi, nasehat pun terus berikan.
Paska kejadian, orang tua sedang beristirahat (tidur), secara diam-diam sang anak keluar bertemu teman. Ternyata mereka kurang lebih 6 orang, saling ajak ke tempat hiburan malam. Walaupun demikian yakni masih ABG, mereka dibiarkan masuk ke tempat tersebut oleh petugas sekuriti. "Tak selang lama, setelah mendapat tempat dan minuman sudah berada di meja, datang orang tak dikenal dan membuat keonaran," sebutnya.