Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum

- 30 Mei 2022, 17:15 WIB
Kantor Kejaksaan Tinggi Bali
Kantor Kejaksaan Tinggi Bali /PotensiBadung/

PotensiBadung.com - Kejaksaan Tinggi Bali melalui bidang tindak pidana khusus sedang melaksanakan penyidikan terkait pengembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penyidikan telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dengan tersangka Dewa Gede Radhea.

Untuk kali ini penyidik Kejati Bali memalui bidang tindak pidana khusus akan menjadwal pemanggilan saksi ahli dan selanjutnya kita akan panggil tersangka Dewa Gede Radhea.
Untuk pemanggilan saksi ahli kita akan jadwalkan setelah hari raya galungan.

Baca Juga: Pemkab Badung Bagi-bagi Hibah untuk Anggota DPRD, Sekda Adi Arnawa : Komitmen Bupati Badung Giri Prasta

Baca Juga: Pemkot Denpasar Siap Dukung Kontingen Porwanas 2022 PWI Bali, Ini Kata Sekda Denpasar

“Penyidik Kejati Bali saat ini telah mengebut dengan memanggil saksi ahli. Untuk pemanggilan saksi ahli kita akan jadwalkan setelah hari raya galungan. Mungkin setelah itu akan kami panggil tersangka untuk melengkapi berkas” Ungkap A. Luga Herlianto

Berita sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali melalui bidang tindak pidana khusus sedang melaksanakan penyidikan terkait pengembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP yang pada hari Jumat, 8 April 2022 memasuki tahap pembacaan Tuntutan oleh Penuntut Umum.

Baca Juga: Susul sang Ayah Jadi Tersangka, Anak Eks Sekda Buleleng Belum Ditahan, Ini Kata Kejati Bali

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Akui  Hasil Pengurusan Ijin  Dialirkan ke Beberapa Orang, Hari Ini Terdakwa  Hadirkan Saksi

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x