Potensibadung.com - Mantan sekretaris daerah (Sekda) Buleleng, berinisial DKP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali.
DKP diduga telah menerima gratifikasi dalam sejumlah pembangunan yakni pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng tahun 2018.
Baca Juga: Polisi Bongkar Pembuatan Narkoba Rumahan di Denpasar
Gratifikasi diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu mempercepat pengurusan ijin pembangunan Bandara bali Utara di pusat.
"Bahwa penyerahan uang terkait permintaan DKP tersebut dilakukan sebanyak 3 kali pembayaran pada tahun 2018 dan 2019," kata plt Kejati Bali Hutama Wisnu, Kamis 22 Juli 2021.
Baca Juga: Cair Rp600 Ribu, Berikut Syarat dan Cara Cek Bansos Kemensos di Laman cekbansos.kemensos.go.id
DKP juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG celukan Bawang dari Perusahaan.
DKP menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih Kabupeten Buleleng yang dilakukan oleh Perusahaan Sejak tahun 2015/2019
Baca Juga: Ramalan Shio Besok Jumat 23 Juli 2021 untuk Shio Babi, Shio Kerbau, Shio Kambing, dan Shio Anjing
DKP disangka melanggar pasal 11 atau pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.