Eks Sekda Buleleng Ditetapkan Tersangka, Diduga Terima Gratifikasi Pembangunan Bandara Bali Utara

- 22 Juli 2021, 15:22 WIB
PLT Kejati Bali, Hutama Wisnu ( kanan ) didampingi Asintel Kejati Bali Zuhdi (kiri ) saat memebrikan keterangan pres di aula kejati bali
PLT Kejati Bali, Hutama Wisnu ( kanan ) didampingi Asintel Kejati Bali Zuhdi (kiri ) saat memebrikan keterangan pres di aula kejati bali /PotensiBadung

Dalam sejumlah kasus ini, ia diduga menerima gratifikasi sekitar Rp 16 Milyar

Kejati Bali saat ini sedang mengembangkan kasus ini ke tindak pidana pencucian uang. ***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x