“Dalam hal pengurusan Perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan bukti-bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan Dewa Gede Radhea.
Kemudian penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan Dewa Gede Radhea. menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik Dewa Gede Radhea. terkait pengurusan Perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih 7 miliar rupiah dimana sekitar 4,7 miliar dinikmati Dewa Gede Radhea. Atas dasar inilah Dewa Gede Radhea.kita tetapkan sebagai tersangka,” imbuh Luga. ***