PotensiBadung.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali kembali menyerahkan tanggung jawab kepada jaksa penuntut umum.
Kali ini, tanggungjawab yang diserahkan yakni tersangka, DKP.
Baca Juga: Penyidik Limpahkan Kasus Tindak Pidana Korupsi Tanah Kantor Kejari Tabanan, 6 Tersangka Ditahan
DKP merupakan tersangka perkara penerima sejumlah uang (gratifikasi) dalam kaitannya dengan pembangunan Bandara Bali Utara di Kabupaten Buleleng.
Selain itu, DKP juga terlibat dalam gratifikasi pengurusan izin pembangunan Terminal Penerima LNG Celukan Bawang dan penyewaan lahan tanah Desa Yeh Sanih.
Baca Juga: Sebut Wayang Kulit Berasal dari Malaysia, Netizen Indonesia Geruduk Akun Instagram Adidas Singapura
Baca Juga: Ini Jadwal Lengkap PSIS Semarang di Seri Ketiga BRI Liga 1 2021/2022
Total jumlah uang yang diterima dari tindakannya tersebut kurang lebih mencapai Rp 16 Miliar.
Berdasarkan rilis yang diterima PotensiBadung.com dari Kejati Bali, DKP disangka telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan pasal sangkaan.
Baca Juga: Bali United Buka Official Store Baru di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Berikut Posisi Gerainya
Baca Juga: Bali United Buka Official Store Baru di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Berikut Posisi Gerainya
Pasal sangkaan tersebut yakni Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf a atau huruf b atau huruf g UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait penerimaan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.