Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum

- 30 Mei 2022, 17:15 WIB
Kantor Kejaksaan Tinggi Bali
Kantor Kejaksaan Tinggi Bali /PotensiBadung/

Penyidikan ini telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dengan tersangka Dewa Gede Radhea.

“Sejak tanggal 24 Januari 2022, Dewa Gede Radhea. yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi. Kemudian tanggal 25 Januari 2022, Dewa Gede Radhea. ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP,” jelas Kapuspenkum Kejati Bali A Luga Harlianto.

Adapun Tersangka Dewa Gede Radhea. diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu turut serta bersama terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP atau membantu terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP.

Baca Juga: Persebaya Gagal Datangkan Sederet Nama Striker Asing, Jefferson Assis Batal karena Bajol Ijo Tak Mampu Tebus?

Baca Juga: Klasemen Sementara Klub Eks PSIS Semarang di J2 League Terbang Bebas, Tokyo Verdy Relakan Pratama Arhan Pergi

Untuk menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Pegawai Negeri dalam hal ini sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kaitannya dengan proses Perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Akui  Hasil Pengurusan Ijin  Dialirkan ke Beberapa Orang, Hari Ini Terdakwa  Hadirkan Saksi

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Dituntut 10 Tahun Penjara, Apa yang Memberatkan?

Selain itu penyidik juga menemukan perbuatan tersangka Dewa Gede Radhea yang diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x