Kejati Bali Menetapkan Anak Mantan Sekda Buleleng Dewa Radhea Jadi Tersangka Perkara Korupsi dan TPPU

- 10 April 2022, 12:02 WIB
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto /PotensiBadung/dok

PotensiBadung.com - Penyidik Kejati Bali Menetapkan Anak Mantan Sekda Buleleng Dewa Radhea Jadi Tersangka Perkara Korupsi dan TPPU

Perkara korupsi pemerasan dan TPPU dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah Buleleng Dewa Ketut Puspaka, memasuki babak baru.

Jaksa dari Kejati Bali ternyata sudah menetapkan anak terdakwa, yang bernama Dewa Gede Radhea (DGR), sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Dituntut 10 Tahun Penjara, Apa yang Memberatkan?

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Akui  Hasil Pengurusan Ijin  Dialirkan ke Beberapa Orang, Hari Ini Terdakwa  Hadirkan Saksi

Bahkan dalam surat tuntutan untuk DKP  yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (8/4), JPU menyebut bahwa ada beberapa barang bukti yang masih dipergunakan untuk tersangka lain, dalam hal ini Dewa Radhea.

Dikonfirmasi, Aspidsus Kejati Bali Agus Eko P meminta soal penetapan tersangka itu, ditanyakan langsung ke Penkum Kejati Bali, karena penetapan tersangka sudah disampaikannya ke pihak penkum.

"Soal itu (penetapan tersangka Dewa Radhea), ya kita sesuai yang dibacakan (tuntutan) tadi. Lengkapnya tanyakan ke kasipenkum biar satu pintu," ucap Agus Eko P.

Baca Juga: Hasil Korupsi Eks Sekda Buleleng Diduga Dibelikan 4 Rumah, Kini Semua Disita , Nama Anak Terseret

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x