PotensiBadung.com - Dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Sangeh ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kamis 24 Februarai 2022.
Peningkatan status ini setelah Kajaksaan Negeri Badung melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1,5 bulan.
Berdasarkan rilis yang diterima redaksi PotensiBadung.com, penyelidikan kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sangeh tersebut dimulai sejak awal tahun 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan dugaan sementara, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh Bendesa Adat Sangeh, kurang lebih sebesar Rp 130.869.196.075,68.
Baca Juga: Viral Video Mesum di Taman Kota Depan Kantor Gubernur Bali, Durasinya 1 Menit 30 Detik
Dalam penyelidikan yang dilakukan, tim penyidik di Kejaksaan Negeri Badung telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi. Adalah pihak Ketua LPD, pengurus LPD, badan pengawas periode terdahulu serta badan pengawas yang menjabat saat ini.
Dari hasil penyelidikan ditemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Sangeh menderita kerugian, mulai dari tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan.
SDM pada LPD Desa Adat Sangeh juga memiliki kekurangan dalam hal kompetensi dan kejujuran menyusun laporan keuangan. Tidak adanya pencatatan seara real time dalam menyusun laporan keuangan.