PotensiBadung.com- Ir. Dewa Ketut Puspaka mejalani sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Jumat 18 Februari 2022 kemarin.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Aspidsus Kejati Bali, Agung Eko Purnomo dan kawan-kawan menghadikan sembilan orang saksi.
Dari sembilang orang tersebut, lima diantaranya sudah pernah dipanggil dalam sidang sebelumnya untuk dikonfortir keterangannya terkait penyerahan sejumlah uang kepada terdakwa.
Baca Juga: Akan Diumumkan 27 Maret 2022, Berikut Daftar Lengkap Peraih Nominasi Oscar 2022
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Aci-aci dan Sesajen, I Gusti Ngurah Mataram Dituntun 4 Tahun Penjara
Dikutip melalui Instagram kejaksaan_tinggi_bali yang diunggah Jumat 18 Februari 2022 kemarin, disebutkan eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka menerima uang Rp 2,5 miliar.
Hal tersebut menurut keterangan saksi Made Wijanaka.
Uang yang diterima terdakwa dari saksi tersebut untuk pengurusan ijin lokasi rencana pembangunan Bandar Internasional Bali Utara.
Terdakwa disebutkan juga meminta saksi lainnya yakni H. Chjum mentransfer uang sebesar Rp 5 Miliar dengan cara dicicil.