Sidang Eks Sekda Buleleng, Saksi Sebut Terdakwa Terima 2,5 Miliar untuk Pengurusan Izin Bandara Bali Utara

- 19 Februari 2022, 09:00 WIB
Ir. Dewa Ketut Puspaka
Ir. Dewa Ketut Puspaka /

PotensiBadung.com- Ir. Dewa Ketut Puspaka mejalani sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Jumat 18 Februari 2022 kemarin.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Aspidsus Kejati Bali, Agung Eko Purnomo dan kawan-kawan menghadikan sembilan orang saksi.

Dari sembilang orang tersebut, lima diantaranya sudah pernah dipanggil dalam sidang sebelumnya untuk dikonfortir keterangannya terkait penyerahan sejumlah uang kepada terdakwa.

 Baca Juga: Akan Diumumkan 27 Maret 2022, Berikut Daftar Lengkap Peraih Nominasi Oscar 2022

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Aci-aci dan Sesajen, I Gusti Ngurah Mataram Dituntun 4 Tahun Penjara

Dikutip melalui Instagram kejaksaan_tinggi_bali yang diunggah Jumat 18 Februari 2022 kemarin, disebutkan eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka menerima uang Rp 2,5 miliar.

Hal tersebut menurut keterangan saksi Made Wijanaka.

Uang yang diterima terdakwa dari saksi tersebut untuk pengurusan ijin lokasi rencana pembangunan Bandar Internasional Bali Utara.

Terdakwa disebutkan juga meminta saksi lainnya yakni H. Chjum mentransfer uang sebesar Rp 5 Miliar dengan cara dicicil.

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Instagram kejaksaan_tinggi_bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x