PotensiBadung.com - Rencana eksekusi pada sebuah lahan di kawasan Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung Bali gagal dilakukan.
Gagalnya eksekusi ini lantaran ada sejumlah pria berbadan kekar yang berada di lokasi tersebut sejal Rabu 9 Februari 2022. Mereka diduga mengadang eksekutor tanah.
Guna menghindari hal yang tidak diinginkan, maka pihak eksekutor memilih mundur.
Baca Juga: Aneh! Ini yang Dirasakan Pelatih Bhayangkara FC Paul Munster Usai Kalah Telak Atas Bali United
Tertundanya eksekusi lahan seluas 56.850 meter persegi di Desa Ungasan, membuat pemohon eksekusi Lie Herman Trisna angkat bicara.
Kata dia perkara terkait lahan yang berdekatan dengan Pantai Melasti ini bergulir pada akhir tahun 2000.
Sebelumnya, lahan tersebut dibeli secara sah melalui mekanisme lelang negara, pada 18 Oktober 2000.
Baca Juga: Persija Jakarta Membawa Kabar Baik Jelang Kontra Persebaya Surabaya, Apa Itu?