Terdakwa Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Penjualan Air Tangki di Nusa Penida Dituntut 17 Bulan Penjara

- 10 Februari 2022, 17:02 WIB
Dua Terdakwa Kasus Tindak  Pidana Penyalahgunaan Hasil Penjualan Air Tangki di Nusa Penida Dituntut 17 Bulan Penjara
Dua Terdakwa Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Hasil Penjualan Air Tangki di Nusa Penida Dituntut 17 Bulan Penjara /Hari Santoso/Ni Nengah Desy

PotensiBadung.com - Dua terdakwa dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida menjalani persidangan, Kamis 10 Februari 2022.

Persidangan dua terdakwa I Ketut Narsa,S. Sos dan I Ketut Suardita berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam Persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra,SH,MH yang membacakan tuntutan, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 5 bulan atau 17 bulan dikurangi selama para terdakwa berada di dalam tahanan.

Baca Juga: Warganet Komplain, Ansan Greeners Tak Pampang Wajah Asnawi Mangkualam Perkenalkan Jersey Baru untuk Musim 2022

Baca Juga: Tak Ada Nama Raffi Ahmad, Ini 10 Orang Terkaya di Indonesia Tahun 2022 Versi Forbes, No 1 Tak Perlu Diragukan

Tidak hanya itu, terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda yang harus dibayar, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti dengan total nilai sebesar Rp 320.450.000.

Terkait uang ganti rugi tersebut, pada 5 November 2021 lalu, para terdakwa telah menitipkan uang sebagai pengembalian kerugian Negara sebesar Rp 320.450.000.

Uang tersebut yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian Negara dan akan disetor ke kas Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Klungkung Cq. PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah