PotensiBadung.com - Dua terdakwa dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida menjalani persidangan, Kamis 10 Februari 2022.
Persidangan dua terdakwa I Ketut Narsa,S. Sos dan I Ketut Suardita berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam Persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra,SH,MH yang membacakan tuntutan, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 5 bulan atau 17 bulan dikurangi selama para terdakwa berada di dalam tahanan.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana penjara dan denda yang harus dibayar, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti dengan total nilai sebesar Rp 320.450.000.
Terkait uang ganti rugi tersebut, pada 5 November 2021 lalu, para terdakwa telah menitipkan uang sebagai pengembalian kerugian Negara sebesar Rp 320.450.000.
Uang tersebut yang akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian Negara dan akan disetor ke kas Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Klungkung Cq. PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.