Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Aci-aci dan Sesajen, I Gusti Ngurah Mataram Dituntun 4 Tahun Penjara

- 18 Februari 2022, 14:00 WIB
Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Aci-aci dan Sesajen, I Gusti Ngurah Mataram Dituntun 4 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Dana Bantuan Aci-aci dan Sesajen, I Gusti Ngurah Mataram Dituntun 4 Tahun Penjara /

 

PotensiBadung.com - Terdakwa I Gusti Ngurah Mataram kembali menjalani persidangan pada Kamis, 17 Februari 2022 lalu dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen tahun anggaran 2019-2020 pada Dinas Kebudayaan Kota Denpasar.

Berdasarkan rilis yang diterima redaksi PotensiBadung.com, dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo.

Baca Juga: Disertasi Wawan Edi Prastiyo dari Universitas Udayana Ungkap Korban Narkotika di Indonesia

Selain itu, Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutan tersebut, JPU menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 300 juta subsidir 6 bulan kurungan.

Baca Juga: KEMBALI DIBUKA! Berikut Panduan Lengkap Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 23

Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 1.022.258.750, subsidair 1 tahun penjara.

Menetapkan titipan sebesar Rp 1.022.258.750 dengan rincian Rp 80 juta disita dari Kadek Agustina Putra, dan uang penitipan sebesar Rp.816.572.250 serta uang penitipan dari terdakwa sebesar Rp 125.686.500 yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dan disetorkan ke kas negara.

Halaman:

Editor: Dinda Fitria Sabila

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah