"Jumlah uang yang diterima terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka dalam proses Perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perizinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng sesuai fakta di persidangan yaitu Rp. 16.943.130.501.
Baca Juga: Update, KPK Periksa 10 Pejabat Tabanan, dari DPRD, Kepala Dinas sampai Sekda
Kemudian terdakwa menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa dokumen maupun transaksi dan /atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime(fake information), menggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang (ponzy scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," tegas Luga. ***