Kejati Bali Menetapkan Anak Mantan Sekda Buleleng Dewa Radhea Jadi Tersangka Perkara Korupsi dan TPPU

- 10 April 2022, 12:02 WIB
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto /PotensiBadung/dok

"Jumlah uang yang diterima terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka dalam proses Perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perizinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng sesuai fakta di persidangan yaitu Rp. 16.943.130.501.

Baca Juga: Update, KPK Periksa 10 Pejabat Tabanan, dari DPRD, Kepala Dinas sampai Sekda

Kemudian terdakwa menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa dokumen maupun transaksi dan /atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime(fake information), menggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang (ponzy scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," tegas Luga. ***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah