Kerugian Mencapai 500Juta, Kejari Buleleng Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Korupsi Keuangan BUMDes Amarta

- 21 Januari 2022, 10:55 WIB
Kejari Buleleng  Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Korupsi Keuangan BUMDes  Amarta
Kejari Buleleng Lakukan Penahanan Terhadap Tersangka Korupsi Keuangan BUMDes Amarta /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Kejaksaan Negeri Buleleng melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes Amarta, Desa Patas.

Penahanan tersebut dilakukan setelah tersangka Hernawati menjalani pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Buleleng oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng dengan didampingi oleh Penasehat Hukum Tersangka atas nama Indah Elysa, SH., M.Pd.C.L.A, MH, Kamis 20 Januari 2022 kemarin.

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes Amarta Desa Patas tersebut berlangsung sejak tahun 2010 – 2017 lalu.

Baca Juga: Usai Resmikan Egy Maulana Vikri, FK Senica Ketahuan Follow IG Bek PSIS Semarang Pratama Arhan

Baca Juga: Tolak Kemenangan PSIS Semarang, Desak PSSI, Hasil Pertandingan Batal?, Persiraja Lapor Wasit Iwan Sukoco

Akibat perbuatan tersangka, BUMDes Amarta Desa Patas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 511.664.752.

Atas perbuatannya, Hernawati disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini tersangka di tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak 20 Januari 2022 hingga 8 Februari 2022 di Rutan Polsek Sawan.

Baca Juga: Egy Kebanjiran Ucapan Selamat Usai Dikontrak FK Senica, dari Asnawi Ansan Greeners hingga Witan Sulaiman

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah