PotensiBadung.com - Perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida sudah masuk ke agenda persidangan pada Kamis, 27 Januari 2022 kemarin.
Persidangan dengan terdakwa I Ketut Nara dan I Ketut Suardita dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam persidangan tindak pidana tersebut yang dilakukan dalam kurun waktu Mei 2018 hingga September 2019 silam terdakwa atas nama I Ketut Nara membenarkan bahwa dirinya menjabat sebagai Kepala Unit pada instansi di atas.
Demikian juga I Ketut Suardita yang menjabat Kasubag Administrasi Umum dan Keuangan sat itu.
Baca Juga: Persib Bandung Janji Penuhi Tuntutan Bobotoh, Selain Kemenangan yakni Main Cantik dan Menghibur
Baca Juga: BRI Liga 1: Bomber Asing Baru Pecah Telur, PSIS Semarang Tertinggal 2-1 dari Madura United
Dalam sidang tersebut, terdakwa menjelaskan benar ada beberapa jenis kegiatan yang dilakukan oleh PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida dalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat setempat.
Pelayanan yang diberikan antara lain pemasangan sambungan pipa baru, maupun penjualan air tangki dimana pelaksanaan kedua kegiatan tersebut didasarkan peraturan yang berlaku baik Perda terkait PDAM maupun Surat Keputusan Direksi terkait penetapan ongkos angkut air tangki.
Namun dalam penjualan air tangki tersebut, I Ketut melakukan penjualan air tangki dengan mekanisme pembuatan kwitansi secara manual.