Kejati Bali Menetapkan Anak Mantan Sekda Buleleng Dewa Radhea Jadi Tersangka Perkara Korupsi dan TPPU

- 10 April 2022, 12:02 WIB
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto /PotensiBadung/dok

PotensiBadung.com - Penyidik Kejati Bali Menetapkan Anak Mantan Sekda Buleleng Dewa Radhea Jadi Tersangka Perkara Korupsi dan TPPU

Perkara korupsi pemerasan dan TPPU dengan terdakwa mantan Sekretaris Daerah Buleleng Dewa Ketut Puspaka, memasuki babak baru.

Jaksa dari Kejati Bali ternyata sudah menetapkan anak terdakwa, yang bernama Dewa Gede Radhea (DGR), sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Dituntut 10 Tahun Penjara, Apa yang Memberatkan?

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Akui  Hasil Pengurusan Ijin  Dialirkan ke Beberapa Orang, Hari Ini Terdakwa  Hadirkan Saksi

Bahkan dalam surat tuntutan untuk DKP  yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (8/4), JPU menyebut bahwa ada beberapa barang bukti yang masih dipergunakan untuk tersangka lain, dalam hal ini Dewa Radhea.

Dikonfirmasi, Aspidsus Kejati Bali Agus Eko P meminta soal penetapan tersangka itu, ditanyakan langsung ke Penkum Kejati Bali, karena penetapan tersangka sudah disampaikannya ke pihak penkum.

"Soal itu (penetapan tersangka Dewa Radhea), ya kita sesuai yang dibacakan (tuntutan) tadi. Lengkapnya tanyakan ke kasipenkum biar satu pintu," ucap Agus Eko P.

Baca Juga: Hasil Korupsi Eks Sekda Buleleng Diduga Dibelikan 4 Rumah, Kini Semua Disita , Nama Anak Terseret

Baca Juga: Berkas Eks Sekda Buleleng Dinyatakan Lengkap, Penyidik Kejati Bali Limpahkan Tersangka Gratifikasi ke JPU

Sementara Kasipenkum Kejati Bali A. Luga Harlianto, dikonfirmasi menyatakan bahwa perkembangan penyidikan kasus DKP yang berkaitan dengan proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, dan perizinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng, akan disampaikan nanti.

Sementara kuasa hukum Terdakwa Dewa Ketut Puspaka, yaknI Gede Indria yang dikonfirmasi mengatakan, soal penetapan Dewa Radhea sebagai tersangka, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu. "Kalau sudah terima, baru kita bisa berikan pandangan atau pendapat soal Dewa Radhea. Apakah kita diberi kuasa, atau bagaimana nantinya," ucap Indria.

Baca Juga: Sekda Badung Jelaskan Hukum Adat Bali Saat Menerima Kunjungan Bupati Malaka

Baca Juga: VIRAL!! Artis Bali Diusir dari Puspem Badung, Begini Tanggapan Pemkab, 'Kami Laporkan Pak Sekda'

Ditambahkan A. Luga Harlianto, soal terdakwa Dewa Puspaka, dalam proses pembuktian JPU mengajukan keterangan 38 orang saksi, dua orang ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Dari pembuktian tersebut, penuntut umum berkeyakinan bahwa terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka, pada tahun 2014 hingga tahun 2019 telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri dalam hal ini sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng.

Yakni dengan menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri dalam kaitan dengan proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perizinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng.

Baca Juga: Update, KPK Periksa 10 Pejabat Tabanan, dari DPRD, Kepala Dinas sampai Sekda

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buron Korupsi Pelabuhan Kenyamukan, Kutai Timur, Kaltim

Dewa Ketut Puspaka juga diajukan tuntutan didasarkan perbuatan terdakwa yang telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan terdakwa.

"Jumlah uang yang diterima terdakwa Ir. Dewa Ketut Puspaka dalam proses Perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perizinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng sesuai fakta di persidangan yaitu Rp. 16.943.130.501.

Baca Juga: Update, KPK Periksa 10 Pejabat Tabanan, dari DPRD, Kepala Dinas sampai Sekda

Kemudian terdakwa menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa dokumen maupun transaksi dan /atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime(fake information), menggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang (ponzy scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," tegas Luga. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah