Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim

- 27 April 2022, 09:56 WIB
Sidang putusan eks Sekda Buleleng
Sidang putusan eks Sekda Buleleng /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 26 April 2022.

Hukuman tersebut dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidiar 6 bulan kurungan.Terhadap putusan ini, baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa / Penasihat Hukum menyatakan pikir pikir.

Baca Juga: Replik Korupsi Eks Sekda Buleleng, Jaksa: 5 Saksi Mengaku Dipaksa Menyerahkan Uang Oleh Puspaka

Baca Juga: Susul sang Ayah Jadi Tersangka, Anak Eks Sekda Buleleng Belum Ditahan, Ini Kata Kejati Bali

Dalam persidangan, Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang pada intinya menyatakan terdakwa Dewa Ketut Puspaka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Putusan pemidanaan terhadap terdakwa Dewa Puspaka ini sesuai dengan Pasal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut Terdakwa Dewa Ketut Puspaka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Dituntut 10 Tahun Penjara, Apa yang Memberatkan?

Baca Juga: Hasil Korupsi Eks Sekda Buleleng Diduga Dibelikan 4 Rumah, Kini Semua Disita , Nama Anak Terseret

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Dewa Ketut Puspaka dengan Pidana Penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp 1 miliar Subsidiair 6 bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x