Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim

- 27 April 2022, 09:56 WIB
Sidang putusan eks Sekda Buleleng
Sidang putusan eks Sekda Buleleng /PotensiBadung

“Apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Denpasar yang telah secara cermat menilai alat-alat bukti dalam persidangan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga Sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa I Dewa Ketut Puspaka. Begitupun apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum yang telah secara profesional melaksanakan tugasnya melakukan penuntutan berdasarkan alat-alat bukti yang sah sehingga meyakinkan Majelis Hakim bahwa Terdakwa Dewa Ketut Puspaka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto (26/4). ***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah