“Apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Denpasar yang telah secara cermat menilai alat-alat bukti dalam persidangan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga Sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum terhadap perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa I Dewa Ketut Puspaka. Begitupun apresiasi terhadap Jaksa Penuntut Umum yang telah secara profesional melaksanakan tugasnya melakukan penuntutan berdasarkan alat-alat bukti yang sah sehingga meyakinkan Majelis Hakim bahwa Terdakwa Dewa Ketut Puspaka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto (26/4). ***