Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Agung: Jika Ada Menteri Terlibat, Kami Siap Tindak!

- 25 April 2022, 11:16 WIB
Beberapa saksi mafia minyak goreng menunggu giliran pemeriksaan oleh penyidik Kejati Bali
Beberapa saksi mafia minyak goreng menunggu giliran pemeriksaan oleh penyidik Kejati Bali /Potensi Badung


PotensiBadung.com
Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap pelaku mafia minyak goreng terkait kasus dugaan korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada hari Selasa, 19 April 2022.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung  terus melakukan Perburuan dengan memeriksa saksi- saksi terkait perkara yang dimaksud.

Terkait dengan komitmen Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara ini, apabila adanya kemungkinan Menteri untuk diperiksa dan terlibat, Jaksa Agung RI menyampaikan pihaknya akan mendalami hal tersebut.

Baca Juga: Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah, Jampidsus: Tersangka Dirjen Kemendag Lalai DMO Tidak Terpenuhi

Baca Juga: Ini Hasil Jaksa Geledah 10 Lokasi Terkait Korupsi Minyak Sawit Mentah

“Siapa pun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Pihaknya tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan yang artinya siapa pun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan,” tegas Jaksa Agung RI.

Sementara itu Kapus Penkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana saat dihubungi melalu via seluler membenarkan bahwa Kejati Bali telah melakukan pemeriksaan terkait mafia minyak goreng.

Baca Juga: Korupsi Jiwasraya, PT Pool Advista Asset Management Dituntut Denda Rp 75 Miliar

Baca Juga: PT Corfina Capital Dituntut Rp 76 M Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, Plus Perampasan Kekayaan

“Betul mas, saat ini Kejati Bali ada pemeriksaan terkait mafia minyak goreng, untuk selengkapnya minta data disana aja ya,” ungkap Ketut Sumedana yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Bali ini.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah