PotensiBadung.com - Persidangan Terdakwa Korporasi PT Pool Advista Asset Management dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dihelat pada Kamis 14 April 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun tuntutan JPU terhadap Terdakwa PT. Pool Advista Asset Management pada pokoknya, yaitu:
Menyatakan Terdakwa PT. Pool Advista Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi
Baca Juga: Korupsi Fasilitas Ekspor CPO, 4 Pegawai Kemendag Dicecar Penyidik, Apa yang Mereka Ketahui
Baca Juga: Karo Hukum Kemendag Jadi Saksi Kasus Korupsi Baja Paduan, Penyidik Cecar Ini
Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa PT. Pool advista asset management,yaitu: Dalam perkara tindak pidana korupsi, membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, membayar denda sebesar Rp 74 miliar.
Dengan ketentuan dalam hal Terdakwa PT. Pool Advista Asset Management tidak mampu membayar Pidana Denda tersebut diganti dengan Perampasan Harta Kekayaan Milik Terdakwa PT Pool Advista Asset Management atau Personil Pengendali Korporasi yakni Ronald Abednego Sebayang selaku Komisaris PT. Pool Advista Asset Management yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.
Sementara dalam hal penjualan harta kekayaan milik korporasi atau Personil Pengendali Korporasi yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Ronald Abednego Sebayang (Komisaris PT. Pool Advista Asset Management) sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 (enam) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.
Baca Juga: Lagi, 2 Direktur Rekanan Dicecar Jaksa soal Korupsi Baja Paduan