Jadi Tersangka, Dua Rekanan Korupsi Masker Di Karangasem Ditahan, Siapa Menyusul?

- 11 April 2022, 19:20 WIB
Kejari Karangasem menahan dua tersangka korupsi masker Scuba
Kejari Karangasem menahan dua tersangka korupsi masker Scuba /PotensiBadung/

PotensiBadung.com - Dua rekanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker jenis Scuba di Dinas Sosial Pemkab Karangasem ditetapkan sebagai Tersangka dan dijebloskan ke sel. Keduanya adalah Direktur Duta Panda Konveksi, Ni Nyoman Yesi Anggani dan Direktur Addicted Invaders I Kadek Sugiantara.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari ) Karangasem menahan keduanya setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker scuba senilai Rp 2. 617,362,507, Senin (11/4).

Baca Juga: Susul sang Ayah Jadi Tersangka, Anak Eks Sekda Buleleng Belum Ditahan, Ini Kata Kejati Bali

Baca Juga: Kejati Bali Menetapkan Anak Mantan Sekda Buleleng Dewa Radhea Jadi Tersangka Perkara Korupsi dan TPPU

Kepala Kejari Karangasem, Aji Kalbu Pribadi SH, MH, mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena penyidik sudah memiliki dua alat bukti cukup dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial tahun 2020.

“Naiknya status dua rekanan tersebut sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan masker scuba Dinas Sosial, berkaitan dengan perkara mantan Kadis Sosial I Gede Basma (berkas terpisah) dengan perkara terdakwa I Gede Sumartana, I Nyoman Rumia, I Wayan Budiarta , I Ketut Sutama Adikusuma, I Gede Putra Yasa, dan Ni Ketut Suartini, yang saat ini sedang ditangani Pengadilan Tipikor Denpasar dengan agenda pembuktian, “ terang I Dewa Gede Semara Putra.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Akui  Hasil Pengurusan Ijin  Dialirkan ke Beberapa Orang, Hari Ini Terdakwa  Hadirkan Saksi

Baca Juga: Sidang Eks Sekda Buleleng, Saksi Sebut Terdakwa Terima 2,5 Miliar untuk Pengurusan Izin Bandara Bali Utara

Ditambahkan Semara Putra, Penyidik menilai, perbuatan dua rekanan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah