Jaksa Agung Apresiasi Penyelamatan Aset Rp 253,356 Miliar Dalam Korupsi yang Melibatkan Indosat

- 2 April 2022, 12:39 WIB
Jkasa Agung Apresiasi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung yang telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian Negara
Jkasa Agung Apresiasi Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung yang telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian Negara /PotensiBadung/

PotensiBadung.com - Jaksa Agung RI mengapresiasi Tim Gabungan yaitu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung yang telah berhasil melakukan penyelamatan kerugian Negara sebesar Rp 253.356.420.991,- (dua ratus lima puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) dari Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Indar Atmanto yang melibatkan PT Indosat Mega Media (IM2).

Apresiasi tersebut berdasarkan instruksi Jaksa Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, melalui siaran pers Jumat (1/4).

Baca Juga: Tiga Direktur Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Impor Baja Paduan, Ini Peran Mereka

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buron Korupsi Pelabuhan Kenyamukan, Kutai Timur, Kaltim

Dijelaskan, penyelamatan kerugian Negara sebesar Rp. 253.356.420.991,- (dua ratus lima puluh tiga miliar tiga ratus lima puluh enam juta empat ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) merupakan pelaksanaan eksekusi uang pengganti perkara atas nama Terpidana Indar Atmanto sebesar Rp. 1.358.343.346.647,- (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan milyar tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah) yang dibebankan kepada PT. Indosat Mega Media (IM2).

Ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 33/PID/TPK/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013 jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 01/Pid.Sus/TPK/2013 tanggal 08 Juli 2013.

Baca Juga: Musim CPNS, Sekda Provinsi Bali Ingtakan Peserta Tidak Mudah Percaya  Calo

Baca Juga: Sekda Badung Jelaskan Hukum Adat Bali Saat Menerima Kunjungan Bupati Malaka

Penyelamatan kerugian Negara tersebut diperoleh dari hasil Sita Eksekusi Pencarian Harta Benda Milik Terpidana berupa uang tunai sebesar Rp. 9.253.320.991,- (sembilan miliar dua ratus lima puluh tiga juta tiga ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) dan hasil penjualan Production Asset dan Production Support Asset melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV sebesar Rp. 244.103.100.000,- (dua ratus empat puluh empat miliar seratus tiga juta seratus ribu rupiah) pada tanggal 23 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x