PotensiBadung.com - Tim Penyidik Koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin 11 April 2022 bertempat di Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Dua Rekanan Korupsi Masker Di Karangasem Ditahan, Siapa Menyusul?
Baca Juga: Susul sang Ayah Jadi Tersangka, Anak Eks Sekda Buleleng Belum Ditahan, Ini Kata Kejati Bali
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: NN selaku Notaris, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014;
Dan A selaku Mantan Lurah Kel. Gandus Kec. Gandus Kota Palembang, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014;
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014,” tandas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.