Notaris dan Lurah Jadi Saksi Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan AD, Ini Kata Kejagung

- 11 April 2022, 20:43 WIB
Kantor Kajaksaan Agung Muda Bidang Pidana Militer ( pidmil )
Kantor Kajaksaan Agung Muda Bidang Pidana Militer ( pidmil ) /PotensiBadung/ist/

PotensiBadung.com - Tim Penyidik Koneksitas melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014.

Pemeriksaan dilakukan pada Senin 11 April 2022 bertempat di Kantor Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Dua Rekanan Korupsi Masker Di Karangasem Ditahan, Siapa Menyusul?

Baca Juga: Susul sang Ayah Jadi Tersangka, Anak Eks Sekda Buleleng Belum Ditahan, Ini Kata Kejati Bali

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu: NN selaku Notaris, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014;

Dan A selaku Mantan Lurah Kel. Gandus Kec. Gandus Kota Palembang, diperiksa terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014;

Baca Juga: Kejati Bali Menetapkan Anak Mantan Sekda Buleleng Dewa Radhea Jadi Tersangka Perkara Korupsi dan TPPU

Baca Juga: Korupsi Pabrik Blast Furnace, Tiga Mantan Petinggi Krakatau Steel Diperiksa, Apa yang Mereka Ketahui?

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2014,” tandas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah