Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Sawit Mentah, Dua Manajer Rekanan dan 1 Direktur Dirjen Kemendag Dicecar Jaksa

- 21 April 2022, 09:04 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana /Potensi Badung


PotensiBadung.com
Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan untuk empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Dalam pengembangannya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi lagi, masing-masing AAA, BR dan FA.

Baca Juga: Korupsi Kemenhan, 1 Teknisi dan 3 Direktur Diperiksa, Apa yang Mereka Ketahui?

Baca Juga: Direktur Bumi Astra Mandiri Diperiksa Dalam Korupsi KITE, Apa Perannya?

Diduga ketiganya mengetahui perang 4 orang Tersangka dalam kasus ini, yaitu IWW, MPT, SM, dan PTS.

Dijelaskan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, saksi AAA adalah Sales Manager PT Incasi Raya, kemudian BR selaku Supply Chain Manager PT Synergy Oil Nusantara, dan FA selaku Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Baca Juga: Direktur Bumi Astra Mandiri Diperiksa Dalam Korupsi KITE, Apa Perannya?

Baca Juga: Korupsi Kemenhan, 1 Teknisi dan 3 Direktur Diperiksa, Apa yang Mereka Ketahui?

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” terang Ketut Sumedana. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x