PT Corfina Capital Dituntut Rp 76 M Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, Plus Perampasan Kekayaan

- 16 April 2022, 20:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana /PotensiBadung/

PotensiBadung.com - Persidangan Terdakwa PT. Corfina Capital dalam Perkara tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, digelar Kamis 14 April 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, tuntutan JPU terhadap Terdakwa PT. Corfina Capital pada pokoknya, yaitu:

Menyatakan Terdakwa PT. Corfina Capital terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair DAN Pasal 3 Jo. Pasal 7 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Dakwaan Komulatif Kedua Primair.

Baca Juga: Korupsi Fasilitas Ekspor CPO, 4 Pegawai Kemendag Dicecar Penyidik, Apa yang Mereka Ketahui

Baca Juga: Karo Hukum Kemendag Jadi Saksi Kasus Korupsi Baja Paduan, Penyidik Cecar Ini

Menjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa PT. Corfina Capital, yaitu: Dalam perkara tindak pidana korupsi, membayar denda sebesar Rp 1 Miliar dan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, membayar denda sebesar Rp 75 Miliar.

Dengan ketentuan dalam hal Korporasi (Terdakwa PT. Corfina Capital) tidak membayar pidana denda tersebut, harta kekayaan milik Korporasi (Terdakwa PT. Corfina Capital) dirampas yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.

Dalam hal penjualan harta kekayaan milik Korporasi (Terdakwa PT. Corfina Capital) yang dirampas tidak mencukupi, maka pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Suryanto Wijaya pelaku Presiden Komisaris PT. Corfina Capital sebagai Personil Pengendali Korporasi selama 6 (enam) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Baca Juga: Kejati Bali Menetapkan Anak Mantan Sekda Buleleng Dewa Radhea Jadi Tersangka Perkara Korupsi dan TPPU

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x