Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Korupsi PDAM unit Nusa Penida senilai Rp 320 Juta Lebih

- 6 Juni 2022, 08:15 WIB
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida akhirnya melakukan Eksekusi Uang Pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida akhirnya melakukan Eksekusi Uang Pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida akhirnya melakukan Eksekusi Uang Pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida dalam kurun waktu Mei 2018 hingga September 2019 atas nama terpidana I Ketut Narsa, S.Sos dan I Ketut Suardita, pada Jumat (3/6/2022).

Terungkap, penyetoran uang pengganti dalam perkara tersebut berdasarkan amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Dps tanggal 22 Maret 2022 atas nama terdakwa I Ketut Narsa, S.Sos., Dkk sebesar Rp. 320.450.000.

Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum

Baca Juga: Pemkot Denpasar Siap Dukung Kontingen Porwanas 2022 PWI Bali, Ini Kata Sekda Denpasar

Uang eksekusi tersebut disetorkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida ke Rekening Atas Nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang merupakan Kas Pemerintah Daerah Kab, Klungkung Cq. PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi S.,SH.,MH menjelaskan, pelaksanaan Eksekusi uang pengganti tersebut dilaksanakan langsung di Bank BRI Unit Batununggul Kecamatan Nusa Penida.
Dijelaskan Gede Darmawan, uang tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rekening titipan Kejaksaan pada Bank BRI Unit Batununggul Kecamatan Nusa Penida dan disimpan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL).

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim

Baca Juga: Kejati Bali Menetapkan Anak Mantan Sekda Buleleng Dewa Radhea Jadi Tersangka Perkara Korupsi dan TPPU

“Kemudian dalam pelaksanaan Eksekusi uang Pengganti tersebut langsung dihadiri dan disaksikan oleh Direktur PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung I Nyoman Renin Suyasa serta Tjok Robby Tanaya, SE selaku Kepala Seksi Administrasi Umum dan Keuangan pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung serta beberapa orang saksi dari Tim JPU dengan pengawalan ketat dari Tim Intelijen Cabjari Nusa Penida,” terang Darmawan.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x