Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Korupsi PDAM unit Nusa Penida senilai Rp 320 Juta Lebih

- 6 Juni 2022, 08:15 WIB
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida akhirnya melakukan Eksekusi Uang Pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida akhirnya melakukan Eksekusi Uang Pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi /PotensiBadung

Bahwa sebelumnya yakni beberapa hari setelah penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tepatnya pada Hari Senin, 15 November 2021 bertempat di Kantor BRI Unit Batununggul Kec. Nusa Penida, Kepala Urusan Pembinaan Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida menitipkan uang sebesar Rp. 320.450.000.000,- pada rekening RPL Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida sampai proses penuntutan dengan disaksikan pihak keluarga tersangka pada saat itu.

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Dituntut 10 Tahun Penjara, Apa yang Memberatkan?

Baca Juga: MENGHITUNG HARI! Mohamed Salah di Ambang Pintu Keluar Liverpool, Fabrizio Romano Bocorkan Tenggat Waktunya

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (22/3/2022), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar membacakan putusannya dan memutuskan bahwa terdakwa I Ketut Narsa, S.Sos dan I Ketut Suardita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama”.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa Terdakwa I Ketut Narsa, S.Sos dan I Ketut Suardita dijatuhi hukuman yang pada pokoknya masing-masing dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- subsidair masing-masing 2 (dua) bulan kurungan.

Baca Juga: Pemkab Badung Bagi-bagi Hibah untuk Anggota DPRD, Sekda Adi Arnawa : Komitmen Bupati Badung Giri Prasta

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Akui  Hasil Pengurusan Ijin  Dialirkan ke Beberapa Orang, Hari Ini Terdakwa  Hadirkan Saksi

Bahwa pembayaran denda oleh para terpidana juga telah dilaksanakan oleh masing-masing terpidana berdasarkan Berita Acara Penyetoran ke Kas Negara dan Bukti Penerimaan Negara masing-masing tertanggal 14 April 2022 (untuk terpidana I Ketut Narsa, S.Sos ) dan 19 April 2022 (untuk terpidana Ketut Suardita).

Di samping itu para terdakwa juga dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 320.450.000 dan memerintahkan uang sebesar Rp. 320.450.000 yang dititipkan oleh para terdakwa kepada Penuntut Umum Dirampas Untuk Negara dan dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah