Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Korupsi PDAM unit Nusa Penida senilai Rp 320 Juta Lebih

- 6 Juni 2022, 08:15 WIB
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida akhirnya melakukan Eksekusi Uang Pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida akhirnya melakukan Eksekusi Uang Pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi /PotensiBadung

Dijelaskan kasus posisi, para terdakwa tidak melaksanakan penjualan air tangki tersebut sebagaimana aturan yang diterapkan di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida mengingat pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung sudah diterapkan sistem penjualan dan pelaporan secara online bernama aplikasi BIMA SAKTI yang terintegrasi dengan PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung;

Baca Juga: Sidang Eks Sekda Buleleng, Saksi Sebut Terdakwa Terima 2,5 Miliar untuk Pengurusan Izin Bandara Bali Utara

Baca Juga: Terus Dalami Korupsi Ekspor Sawit Mentah, Jaksa Periksa 6 Saksi Baru, Ini Hasilnya

Bahwa para terdakwa melakukan penjualan air tangki secara manual dalam arti tidak menggunakan aplikasi BIMA SAKTI sehingga terdakwa bisa tidak secara langsung menyetorkan uang hasil penjualan air tangkinya kepada kas PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung dimana jika menggunakan aplikasi BIMA SAKTI maka transaksi akan langsung tercatat dan terlihat pada system di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung;
Kemudian uang hasil penjualan air tangki yang dijual secara manual tersebut tidak seluruhnya di input ke aplikasi Bima Sakti ada beberapa kwitansi penjualan yang uang hasil penjualannya disimpan oleh terdakwa II I Ketut Suardita di laci meja kerjanya atas sepengetahuan Terdakwa I I Ketut Narsa, S.Sos selaku atasan yang bersangkutan, dengan alasan untuk dipergunakan berjaga-jaga jika ada pembatalan pengiriman air tangki yang disebabkan truk tangki tidak bisa menjangkau tempat tinggal konsumen.

Menurut para terdakwa tidak ada menu pembatalan dalam aplikasi Bima Sakti, namun demikian ada banyak pelanggan yang tercatat dalam buku order penjualan air tangki yang sudah berkali-kali membeli air tangki tetap tidak disetorkan uang hasil penjualannya padahal tidak ada kendala pengiriman dan berdasarkan keterangan Ahli dari Bima Sakti yang membuat aplikasi tersebut menu pembatalan ada pada aplikasi tersebut dan dapat digunakan jika ada pembatalan pemesanan pembelian air tangki.

Baca Juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita Uang Rp 20 Miliar Milik Tersangka ESS, Dari Mana Asalnya?

Baca Juga: Giliran Dua Senior Manager PT GI Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Garuda, Apa yang Mereka Ketahui?

Lalu berdasarkan keterangan dari Direktur PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung dalam persidangan sebelumnya bahwa pembatalan dapat dilakukan walaupun uang para pelanggan sudah disetorkan ke kas PDAM, yang bersangkutan menjelaskan bahwa nanti akan ada proses pengembaliannya, jadi setiap hasil penjualan harus disetorkan pada hari itu juga sebagaimana ketentuan yang mengatur.

Selanjutnya para terdakwa telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah mengambil kebijakan untuk tidak menyetorkan uang hasil penjualan air tangki seutuhnya sejak Mei 2018 hingga September 2019 dengan alasan menggunakan uang tersebut untuk pembayaran tagihan para pelanggan water meter yg tidak mendapatkan air namun demikian hanya Rp. 139.000.000,- yang para terdakwa berhasil rekap dari total nilai kerugian negara sebesar Rp. 320.450.000.

Sisanya para terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya dan rekapan tersebut hanya para terdakwa yang membuat setelah para terdakwa di sidik oleh penyidik Cabjari Nusa Penida untuk bukti penyetoran uang yg terdakwa akui sebagai pembayaran para pelanggan water meter para terdakwa tidak dapat menunjukkannya. ***

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah