Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Korupsi PDAM unit Nusa Penida senilai Rp 320 Juta Lebih

- 6 Juni 2022, 08:15 WIB
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida akhirnya melakukan Eksekusi Uang Pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida akhirnya melakukan Eksekusi Uang Pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Klungkung di Nusa Penida akhirnya melakukan Eksekusi Uang Pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida dalam kurun waktu Mei 2018 hingga September 2019 atas nama terpidana I Ketut Narsa, S.Sos dan I Ketut Suardita, pada Jumat (3/6/2022).

Terungkap, penyetoran uang pengganti dalam perkara tersebut berdasarkan amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Dps tanggal 22 Maret 2022 atas nama terdakwa I Ketut Narsa, S.Sos., Dkk sebesar Rp. 320.450.000.

Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum

Baca Juga: Pemkot Denpasar Siap Dukung Kontingen Porwanas 2022 PWI Bali, Ini Kata Sekda Denpasar

Uang eksekusi tersebut disetorkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida ke Rekening Atas Nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang merupakan Kas Pemerintah Daerah Kab, Klungkung Cq. PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi S.,SH.,MH menjelaskan, pelaksanaan Eksekusi uang pengganti tersebut dilaksanakan langsung di Bank BRI Unit Batununggul Kecamatan Nusa Penida.
Dijelaskan Gede Darmawan, uang tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rekening titipan Kejaksaan pada Bank BRI Unit Batununggul Kecamatan Nusa Penida dan disimpan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL).

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim

Baca Juga: Kejati Bali Menetapkan Anak Mantan Sekda Buleleng Dewa Radhea Jadi Tersangka Perkara Korupsi dan TPPU

“Kemudian dalam pelaksanaan Eksekusi uang Pengganti tersebut langsung dihadiri dan disaksikan oleh Direktur PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung I Nyoman Renin Suyasa serta Tjok Robby Tanaya, SE selaku Kepala Seksi Administrasi Umum dan Keuangan pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung serta beberapa orang saksi dari Tim JPU dengan pengawalan ketat dari Tim Intelijen Cabjari Nusa Penida,” terang Darmawan.

Bahwa sebelumnya yakni beberapa hari setelah penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tepatnya pada Hari Senin, 15 November 2021 bertempat di Kantor BRI Unit Batununggul Kec. Nusa Penida, Kepala Urusan Pembinaan Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida menitipkan uang sebesar Rp. 320.450.000.000,- pada rekening RPL Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida sampai proses penuntutan dengan disaksikan pihak keluarga tersangka pada saat itu.

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Dituntut 10 Tahun Penjara, Apa yang Memberatkan?

Baca Juga: MENGHITUNG HARI! Mohamed Salah di Ambang Pintu Keluar Liverpool, Fabrizio Romano Bocorkan Tenggat Waktunya

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa (22/3/2022), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar membacakan putusannya dan memutuskan bahwa terdakwa I Ketut Narsa, S.Sos dan I Ketut Suardita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama”.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa Terdakwa I Ketut Narsa, S.Sos dan I Ketut Suardita dijatuhi hukuman yang pada pokoknya masing-masing dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah para terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- subsidair masing-masing 2 (dua) bulan kurungan.

Baca Juga: Pemkab Badung Bagi-bagi Hibah untuk Anggota DPRD, Sekda Adi Arnawa : Komitmen Bupati Badung Giri Prasta

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Akui  Hasil Pengurusan Ijin  Dialirkan ke Beberapa Orang, Hari Ini Terdakwa  Hadirkan Saksi

Bahwa pembayaran denda oleh para terpidana juga telah dilaksanakan oleh masing-masing terpidana berdasarkan Berita Acara Penyetoran ke Kas Negara dan Bukti Penerimaan Negara masing-masing tertanggal 14 April 2022 (untuk terpidana I Ketut Narsa, S.Sos ) dan 19 April 2022 (untuk terpidana Ketut Suardita).

Di samping itu para terdakwa juga dikenakan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 320.450.000 dan memerintahkan uang sebesar Rp. 320.450.000 yang dititipkan oleh para terdakwa kepada Penuntut Umum Dirampas Untuk Negara dan dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti.

Dijelaskan kasus posisi, para terdakwa tidak melaksanakan penjualan air tangki tersebut sebagaimana aturan yang diterapkan di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida mengingat pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung sudah diterapkan sistem penjualan dan pelaporan secara online bernama aplikasi BIMA SAKTI yang terintegrasi dengan PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung;

Baca Juga: Sidang Eks Sekda Buleleng, Saksi Sebut Terdakwa Terima 2,5 Miliar untuk Pengurusan Izin Bandara Bali Utara

Baca Juga: Terus Dalami Korupsi Ekspor Sawit Mentah, Jaksa Periksa 6 Saksi Baru, Ini Hasilnya

Bahwa para terdakwa melakukan penjualan air tangki secara manual dalam arti tidak menggunakan aplikasi BIMA SAKTI sehingga terdakwa bisa tidak secara langsung menyetorkan uang hasil penjualan air tangkinya kepada kas PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung dimana jika menggunakan aplikasi BIMA SAKTI maka transaksi akan langsung tercatat dan terlihat pada system di PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung;
Kemudian uang hasil penjualan air tangki yang dijual secara manual tersebut tidak seluruhnya di input ke aplikasi Bima Sakti ada beberapa kwitansi penjualan yang uang hasil penjualannya disimpan oleh terdakwa II I Ketut Suardita di laci meja kerjanya atas sepengetahuan Terdakwa I I Ketut Narsa, S.Sos selaku atasan yang bersangkutan, dengan alasan untuk dipergunakan berjaga-jaga jika ada pembatalan pengiriman air tangki yang disebabkan truk tangki tidak bisa menjangkau tempat tinggal konsumen.

Menurut para terdakwa tidak ada menu pembatalan dalam aplikasi Bima Sakti, namun demikian ada banyak pelanggan yang tercatat dalam buku order penjualan air tangki yang sudah berkali-kali membeli air tangki tetap tidak disetorkan uang hasil penjualannya padahal tidak ada kendala pengiriman dan berdasarkan keterangan Ahli dari Bima Sakti yang membuat aplikasi tersebut menu pembatalan ada pada aplikasi tersebut dan dapat digunakan jika ada pembatalan pemesanan pembelian air tangki.

Baca Juga: Korupsi Asabri, Kejagung Sita Uang Rp 20 Miliar Milik Tersangka ESS, Dari Mana Asalnya?

Baca Juga: Giliran Dua Senior Manager PT GI Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Garuda, Apa yang Mereka Ketahui?

Lalu berdasarkan keterangan dari Direktur PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung dalam persidangan sebelumnya bahwa pembatalan dapat dilakukan walaupun uang para pelanggan sudah disetorkan ke kas PDAM, yang bersangkutan menjelaskan bahwa nanti akan ada proses pengembaliannya, jadi setiap hasil penjualan harus disetorkan pada hari itu juga sebagaimana ketentuan yang mengatur.

Selanjutnya para terdakwa telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf telah mengambil kebijakan untuk tidak menyetorkan uang hasil penjualan air tangki seutuhnya sejak Mei 2018 hingga September 2019 dengan alasan menggunakan uang tersebut untuk pembayaran tagihan para pelanggan water meter yg tidak mendapatkan air namun demikian hanya Rp. 139.000.000,- yang para terdakwa berhasil rekap dari total nilai kerugian negara sebesar Rp. 320.450.000.

Sisanya para terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaannya dan rekapan tersebut hanya para terdakwa yang membuat setelah para terdakwa di sidik oleh penyidik Cabjari Nusa Penida untuk bukti penyetoran uang yg terdakwa akui sebagai pembayaran para pelanggan water meter para terdakwa tidak dapat menunjukkannya. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah