Korupsi Asabri, Kejagung Sita Uang Rp 20 Miliar Milik Tersangka ESS, Dari Mana Asalnya?

- 1 Juni 2022, 13:31 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana /PotensiBadung/

PotensiBadung.com - Kasus dugaan korupsi PT Asabri memasuki babak baru.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Tersangka dugaan korupsi PT Asabri, yakni ESS berupa uang sejumlah Rp 20 miliar via transfer Bank Mandiri atas nama Kejaksaan Republik Indonesia (1/6/2022).

Baca Juga: Manajer PT Meraseti Logistik Indonesia Jadi Tersangka Korupsi Baja Paduan, Ini Perannya

Baca Juga: Jaksa Cecar Tiga Saksi Baru Korupsi KITE Tanjung Priok dan Tanjung Emas, Siapa Mereka?

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penyitaan yang dilakukan terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019, dan selanjutnya uang tersebut dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud.

“Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-28/F.2/Fd.2/09/2021 tanggal 14 September 2021 dan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-233/F.2/Fd.2/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021,” terang Kapuspenkum. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x