Kejaksaan Sita Aset Tanah Milik HN Tersangka Korupsi Taspen, Selanjutnya Apa?

- 19 Mei 2022, 12:04 WIB
Tim Penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan penyitaan terhadap aset milik terkait dengan Tersangka HS
Tim Penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan penyitaan terhadap aset milik terkait dengan Tersangka HS /Kejagung

PotensiBadung.com - Pada perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen.

Tim Penyidik bersama Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) melakukan penyitaan terhadap aset milik terkait dengan Tersangka HS dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020. Penyitaan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, aset milik dan/atau yang terkait dengan Tersangka HS berupa tanah seluas 3.915 M2 yang terletak di Desa Pakembinangun Kecamatan Pakem Kabupaten Sleman.

Baca Juga: VIRAL Video Valeria Vasilieva, Ratu Kecantikan Estonia Sebut Polisi Bali Korupsi, Designer Dunia Buka Suara

Baca Juga: Berkas 3 Tersangka Korupsi Garuda Diserahkan, Ini Penjelasan Kejagung

“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Nomor: Prin-107/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 400/Pen.Pid/2022/PN.Smn tanggal 18 Mei 2022,” terang Sumedana.

Setelah dilakukan penyitaan, selanjutnya Tim Penyidik bersama dengan Tim Pengelolaan Barang Bukti melakukan pengamanan aset berupa pemasangan tanda plang penyitaan terhadap barang bukti tersebut.

Baca Juga: Komisaris Independen PT SIAP Jadi Saksi Korupsi Asabri, Apa Perannya?

Baca Juga: Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Agung: Jika Ada Menteri Terlibat, Kami Siap Tindak!

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah