PotensiBadung.com - Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 s/d 2021 memasuki babak baru.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah menyerahkan 3 berkas perkara atas nama 3 orang Tersangka yang terkait kasus dugaan korupsi di salah satu BUMN itu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus ).
Baca Juga: VIRAL!! Artis Bali Diusir dari Puspem Badung, Begini Tanggapan Pemkab, 'Kami Laporkan Pak Sekda'
Baca Juga: Replik Korupsi Eks Sekda Buleleng, Jaksa: 5 Saksi Mengaku Dipaksa Menyerahkan Uang Oleh Puspaka
Berkas perkara milik 3 orang Tersangka yang diserahkan, yaitu: AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT. Garuda Indonesia (persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.
Kemudian SA selaku Vice President Strategic Management Office PT. Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012;
Serta AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari.