PotensiBadung.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai, Maluku Utara, menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung dan Bangunan tempat pemakaman umum (TPU) Desa Sangowo, Kecamatan Morotai Timur, tahun anggaran 2018 senilai Rp 518.849,000,00 yang dikerjakan oleh CV Tiga Putra Gamalama.
Ketiga orang yang ditetapkan tersangka di antaranya inisial RJM, FA dan BG, dalam Press Release yang digelar oleh Kejari Morotai pada Selasa (10/05) pukul 10.00 WIT, bertempat di kantor kejaksaan Morotai.
Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim
Baca Juga: Warga Desak Penetapan Tersangka Korupsi LPD Serangan, Kasi Intel Kejari Denpasar : Tunggu Saja!
Kejari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal mengungkapkan, bahwa saat pelaksanaan kontrak dari saudara RJM selaku pejabat pembuat komitmen ke saudara FA tidak dapat bertanggungjawab dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan isi kontrak.
“Setelah ditelusuri secara lebih lanjut, ternyata pelaksanaan pekerjaan di lapangan dilakukan oleh pihak lain yang tidak memiliki kapasitas yaitu saudara BG, karena dalam pengadaan material tidak dilakukan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga sampai saat ini pembangunan gedung dan bangunan TPU Desa Sangowo belum selesai kerjakan,” ungkap Kejari, yang didampingi Kasih Pidsus, David, dan Kasi Intel Erly Andika, Kejari Morotai.
Baca Juga: Replik Korupsi Eks Sekda Buleleng, Jaksa: 5 Saksi Mengaku Dipaksa Menyerahkan Uang Oleh Puspaka
Baca Juga: Korupsi Minyak Sawit Mentah, Tiga Pejabat Kemendag Dicecar Jaksa
Kejari menyebut, berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Malut Nomor PE 03 03 SR-524.PW33/5/2022. Tertanggal 19 April 2022 ditemukan hasil kerugian keuangan negara senilai Rp 346.685468.00.