Kejari Morotai Tetapkan 3 Tersangka Korupsi TPU Sangowo, Siapa Saja Mereka?

- 11 Mei 2022, 09:29 WIB
Kejari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal (tengah ) didampingi Kasih Pidsus, David, dan Kasi Intel Erly Andika
Kejari Kepulauan Morotai, Sobeng Suradal (tengah ) didampingi Kasih Pidsus, David, dan Kasi Intel Erly Andika /PotensiBadung

“Jadi dari hasil perhitungan BPKP Provinsi Malut atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung dan bangunan TPU Sangowo tahun anggaran 2018 terdapat kerugian negara Rp 300 juta lebih,” terangnya.

Baca Juga: Wilmar Sponsor Persis Solo Tersandung Korupsi Minyak Goreng, Kaesang Tegaskan Tak Ikut Campur

Ditanya, kapan dilakukan penahanan untuk ketiga tersangka, Kajari mengaku, kasus ini penyidikan khusus sehingga untuk penahanan belum bisa ditentukan.

“Yang jelas dalam dua bulan ke depan kami sudah melakukan persidangan atas tiga orang tersangka dalam kasus TPU Desa Sangowo,” akunya.

Atas perbuatan mereka, kata Kajari, Pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya. ****

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah