Sidang Korupsi Jiwasraya, JPU Tuntut PT OMI Denda Rp 76 M plus Perampasan dan Pembubaran

- 28 April 2022, 09:12 WIB
Sidang tuntutan PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Sidang tuntutan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) /PotensiBadung

PotensiBadung.com - Terdakwa Korporasi PT Oso Manajemen Investasi (PT. OMI) dituntut membayar denda Rp 76 miliar dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Komisaris Independen PT SIAP Jadi Saksi Korupsi Asabri, Apa Perannya?

Baca Juga: Korupsi Minyak Sawit Mentah, Tiga Pejabat Kemendag Dicecar Jaksa

Tuntutan JPU terhadap Terdakwa Korporasi PT Oso Manajemen Investasi (PT. OMI) pada pokoknya adalah Menyatakan Terdakwa Korporasi PT Oso Manajemen Investasi (PT. OMI) telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan Pasal 3 jo. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair.

Sehingga JPU meminta majelis hakim mrnnjatuhkan pidana pokok kepada Terdakwa Korporasi PT Oso Manajemen Investasi (PT. OMI masing-masing, dalam perkara tindak pindana korupsi membayar denda sebesar RP 1 miliar dan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang membayar denda sebesar Rp 75 miliar atao total Rp 76 miliar

Baca Juga: Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah, Jampidsus: Tersangka Dirjen Kemendag Lalai DMO Tidak Terpenuhi

Baca Juga: Disebut Beda Pemahaman oleh Presiden Persija Prapanca, Marko Simic Melawan dan Ancam Lapor ke FIFA

JPU menjelaskan, ketentuan dalam hal Terpidana PT. OMI tidak mampu membayar pidana denda tersebut, pidana denda tersebut diganti dengan perampasan Harta Kekayaan milik Terpidana PT. OMI atau Personil Pengendali PT. OMI yakni RUSDI OESMAN, SE selaku Direktur Utama PT. OMI, yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x