Sidang Korupsi Jiwasraya, JPU Tuntut PT OMI Denda Rp 76 M plus Perampasan dan Pembubaran

- 28 April 2022, 09:12 WIB
Sidang tuntutan PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Sidang tuntutan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) /PotensiBadung

Kemudian,dalam hal penjualan Harta Kekayaan milik Terpidana PT. OMI yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Personil Pengendali PT. OMI selama 6 (enam) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Baca Juga: Wilmar Sponsor Persis Solo Tersandung Korupsi Minyak Goreng, Kaesang Tegaskan Tak Ikut Campur

Baca Juga: Susul sang Ayah Jadi Tersangka, Anak Eks Sekda Buleleng Belum Ditahan, Ini Kata Kejati Bali

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan, yakni perampasan kekayaan PT Oso Manajemen Investasi (PT. OMI) untuk Negara senilai management fee yang diterima sebesar RP. 6.502.606.596,00 dengan memperhitungkan Uang dari hasil tindak pidana korupsi sebagaimana barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 627.392.789,00.

Selain itu, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Terdakwa PT Oso Manajemen Investasi (PT. OMI) berupa Pembubaran PT Oso Manajemen Investasi (PT. OMI). ***

 

 

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah