Jampidsus Serahkan Berkas 3 Tersangka Korupsi Asabri, Selanjutnya Apa?

- 12 Mei 2022, 08:08 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /Dok/PotensiBadung/

PotensiBadung.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus menyerahkan 3 berkas perkara atas nama 3 orang Tersangka yang terkait dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Berkas diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada Jampidsus, Rabu (11/5/2022).

Baca Juga: VIRAL!! Artis Bali Diusir dari Puspem Badung, Begini Tanggapan Pemkab, 'Kami Laporkan Pak Sekda'

Baca Juga: Kejati Bali Menetapkan Anak Mantan Sekda Buleleng Dewa Radhea Jadi Tersangka Perkara Korupsi dan TPPU

Baca Juga: Korupsi Minyak Goreng, Jaksa Agung: Jika Ada Menteri Terlibat, Kami Siap Tindak!

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers menjelaskan, berkas perkara milik 3 orang Tersangka yaitu: ESS selaku Wiraswasta (Mantan Direktur ORTOS HOLDING, Ltd), kemudian B selaku Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (eks PT. Milenium Danatama Sekuritas) dan RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama.

“Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan 7 hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” tandas Sumedana. ***

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah