Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Hadapi Sidang Perdana Korupsi Dana Insentif Daerah

- 14 Juni 2022, 10:02 WIB
Eks Bupati Tabanan Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang kini mendekam di tahanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Kasusnya tak memengaruhi kondisi laporan keuangan Pemkab Tabanan.
Eks Bupati Tabanan Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang kini mendekam di tahanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Kasusnya tak memengaruhi kondisi laporan keuangan Pemkab Tabanan. /Kade Ks/PotensiBadung

Baca Juga: WADUH Akun Instagram Junianto Dihack Usai PSIS Semarang Pesta Gol 6-1, Hacker Beri Kode LIGA DAGELAN

Atas perbuatannya, Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ***

Halaman:

Editor: Hari Santoso

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah