Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Hadapi Sidang Perdana Korupsi Dana Insentif Daerah

- 14 Juni 2022, 10:02 WIB
Eks Bupati Tabanan Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang kini mendekam di tahanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Kasusnya tak memengaruhi kondisi laporan keuangan Pemkab Tabanan.
Eks Bupati Tabanan Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti yang kini mendekam di tahanan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018. Kasusnya tak memengaruhi kondisi laporan keuangan Pemkab Tabanan. /Kade Ks/PotensiBadung

PotensiBadung.com - Hari akhirnya tiba. Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti bakal menjalani sidang perdana kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID), Selasa hari ini (14/6/2022).

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pagi ini.

Selain Eka Wiryastuti yang putri Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Selasa ini juga dijadwalkan sidang tersangka lainnya yakni I Dewa Nyoman Wiratmaja.

Baca Juga: BAWA HOKI, Taisei Marukawa Pesta Gol di PSIS Semarang, Persebaya Surabaya Harus Ikhlas Bagi Poin

Baca Juga: Waduh! PSIS Disebut SSB Persebaya Buntut Dua Gol Oktavianus dan Marukawa

Wiratmaja sendiri merupakan mantan staf Eka Wiryastuti semasa menjabat sebagai Bupati Tabanan yang juga dosen di Universitas Udayana.

Hanya saja, keduanya direncanakan akan menjalani sidang perdana secara terpisah dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut KPK.

Sebelumnya, Eka Wiryastuti dan Wiratmaja sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan.

KPK menyebut tersangka Ni Putu Eka Wiryastuti selaku Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan periode 2016-2021 dalam melaksanakan tugasnya mengangkat tersangka I Dewa Nyoman Wiratmaja sebagai staf khusus bidang ekonomi dan pembangunan.

Baca Juga: Ada Marukawa Effect di 6 Klub Selain PSIS! Persebaya Pertama, RANS Nusantara Hingga Borneo FC Tren Jepang

Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum

Pada Agustus 2017, Ni Putu Eka Wiryastuti berinisiatif mengajukan permohonan DID dari pemerintah pusat senilai Rp65 miliar.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan, bahwa kasus ini sendiri bermula saat Eka Wiryastuti yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Tabanan mengajukan permohonan dana DID ke pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar pada Agustus 2018.

Ketika itu, ia meminta bantuan staf ahli Bupati Tabanan Dewa Wiratmaja untuk menyelesaikan proses administrasi pengadaan DID itu.

Dalam prosesnya, Wiratmaja kemudian menemui Yaya Purnomo dua orang pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memproses permintaan DID Tabanan pada 2018.

Baca Juga: Eks Sekda Buleleng Dewa Puspaka Divonis 8 Tahun Penjara, Kejati Bali Apresiasi Hakim

Baca Juga: GAWAT! Akun Instagram Junianto Dibobol Hecker Usai PSIS Permalukan Persita, Begini Kata-Kata yang Diunggah

Kemudian, Yaya Purnomo dan Rifa Surya justru meminta Dewa Wiratmaja sejumlah uang agar permintaan DID di Tabanan dimuluskan.

"Dari sana penyidik menemukan fakta ada komunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut," ujar Lili.

Yaya dan Rifan diduga meminta sejumlah uang sebagai fee. Yang menarik ada kode khusus untuk yang khusus itu.

"Disebut dengan sebutan "dana adat istiadat"," beber Lili.

Permintaan "dana adat istiadat" itu lalu diteruskan tersangka Wiratmaja pada tersangka Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan.

Baca Juga: FIX! Fardhan Konfirmasi Akun Junianto Kena Hack, Apa Upaya yang Dilakukan Bos PSIS Itu?

Baca Juga: Alami Delapan Tanda Seperti Ini, Berarti Ada Seseorang yang Rindu Berat pada Kita

Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifan diduga sebesar 2,5 persen. dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta.

"Pemberian uang oleh NPEW (Eka Wiryastuti) melalui Tsk IDNW (Wiratmaja) diduga sejumlah sekitar Rp 600 juta dan USD 55.300," tukasnya.

Lili menambahkan, saat ini tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pendalaman dugaan adanya aliran uang pada pihak-pihak lain yang diduga juga punya andil dalam pengurusan dana DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga: Persebaya Gagal Menang, Sang Mantan Bawa PSIS Menang Besar, Klasemen Piala Presiden ‘Grup Neraka” Panas

Baca Juga: WADUH Akun Instagram Junianto Dihack Usai PSIS Semarang Pesta Gol 6-1, Hacker Beri Kode LIGA DAGELAN

Atas perbuatannya, Eka dan Wiratmaja disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, Rifa Surya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. ***

Editor: Hari Santoso

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah