PotensiBadung.com - Ada kabar terbaru dari kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung.
Keluarga dari Tersangka SW dan IKB menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.150.000.000, kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, di kantor Kejati Bali, Denpasar, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Buron Korupsi APBD Penukal Abab Lematang Ilir-Sumsel Diringkus Tim Tabur Kejagung, Ini Kronologisnya
Baca Juga: Presdir PT KS Engineering Jadi Saksi, Apa Perannya Dalam Dugaan Korupsi Krakatau Steel?
Ini sebagai pengembalian kerugian negara dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung.
Penyerahan uang ini disaksikan oleh Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo, SH., M.Hum. Selanjutnya uang sejumlah Rp. 1.150.000.000, dilakukan penitipan di Rekening Penitipan Kejati Bali di Bank BRI.
Uang ini akan dilakukan penyitaan oleh Penyidik Kejati Bali untuk nantinya digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Baca Juga: Korupsi KUR, Riza Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Bui plus Denda Rp 200 Juta
Baca Juga: Pihak Helda Sebut Mantan Suami Tak Patuh Putusan Hakim dan Pemakai Narkoba