PotensiBadung.com - Pria berinisial FST alias ER bersama seorang wanita bernama Helda sempat dinyatakan DPO oleh Polresta Denpasar. Dia diduga melakukan pernikahan tanpa izin atau kawin halangan.
Kini, Liliana Kartika selaku Kuasa Hukum dari Helda angkat bicara. Menurutnya, ada beberapa fakta terkait kasus yang dialami kliennya dengan Fernando Lesmana sebagai pihak yang melapor ke Polresta Denpasar.
Baca Juga: Lagi, PSIS Semarang vs Bhayangkara FC Tanpa Kehadiran Junianto, Fardhan Ungkap Alasannya
Baca Juga: Bolehkah Perempuan Keramas Saat Haid Lalu Rambutnya Rontok, Bagaimana Hukumnya?
Dijelaskan, Liliana Kartika, bahwa Fernando tidak pernah mematuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, perkara Nomor : 2824 K/PDT/2021, tanggal 19 Oktober 2021 jo. nomor : 54/PDT/ 2021/PT.DKI, tanggal 05 April 2021.
Yaitu untuk memenuhi kewajibannya atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak diputuskan sebesar Rp 5.000.000, setiap bulannya.
Kemudian ada juga putusan perkara perceraian di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor 239/Pdt.G/2020/PN.JKT,BRT pada tanggal 14 Desember 2020 di mana tiga hakim yang memutuskan cerai.
Baca Juga: Jadwal Persib Bandung vs PSS Sleman Resmi DIMAJUKAN, Tidak Jadi Main Pada Tanggal Ini, Simak di Sini