Korupsi KUR, Riza Dituntut 4 Tahun 2 Bulan Bui plus Denda Rp 200 Juta

- 15 Juni 2022, 16:25 WIB
Jalannya Sidang kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) bank BUMN
Jalannya Sidang kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) bank BUMN /Hari Santoso

PotensiBadung.com - Sidang kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) bank BUMN di Denpasar dengan terdakwa Riza Kerta Yudha Negara (bagian pemasaran), memasuki agenda Tuntutan pada Selasa (14/6/2022) di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

Dalam sidang tersebut, saksi yang dihadirkan adalah Ayu Risma Damayanthi selaku adik Terdakwa, Ni Luh Budi Trisna selaku mantan pacar Terdakwa dan Ni Luh Lely Sriadi, S.Sos selaku Kabid Pelayanan Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar.

Baca Juga: Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Hadapi Sidang Perdana Korupsi Dana Insentif Daerah

Baca Juga: Korupsi Krakatau Steel, 1 Manager dan 1 Dirut Rekanan Jadi Saksi, Ini Peran Mereka

Tuntutan yang dibacakan oleh JPU pada pokoknya adalah agar hakim menyatakan terdakwa Riza Kerta Yudha Negara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis.

Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riza Kerta Yudha Negara dengan Pidana Penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan; Lalu menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Riza Kerta Yudha Negara sebesar 200.000.000 Rp subsidiair 3 bulan kurungan;

Baca Juga: Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Korupsi PDAM unit Nusa Penida senilai Rp 320 Juta Lebih

Baca Juga: Korupsi KITE Tanjung Priok-Tanjung Emas, Dua Pejabat Bea Cukai Jateng dan DIY Diperiksa Jaksa Kejagung

Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Riza Kerta Yudha Negara untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 291.000.000, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 9 bulan penjara; Menyatakan pengembalian Kerugian Keuangan Negara Cq. PT. BRI (Persero) Tbk Unit Trenggana sebesar Rp. 220.000.000, diperhitungkan sebagai pengembalian uang pengganti dan disetorkan ke kas negara Co. PT. BRI (Persero) Tbk Unit Trenggana; Menetapkan agar terhadap terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x