Presdir PT KS Engineering Jadi Saksi, Apa Perannya Dalam Dugaan Korupsi Krakatau Steel?

- 16 Juni 2022, 18:11 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /Dok/PotensiBadung/

PotensiBadung.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 orang saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel (PT KS) pada tahun 2011.

Saksi-saksi yang diperiksa pada Rabu (15/6/2022) adalah IP dan RAS. Diterangkan, IP selaku Presiden Direktur PT. Krakatau Engineering, diperiksa saat saksi selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Krakatau Engineering (PT. KE) periode Oktober 2010 hingga Juni 2012.

Baca Juga: Korupsi Baja Paduan, Investigator KADI dan 3 Petinggi KPPI Jadi Saksi, Apa yang Dikorek dari Mereka?

Baca Juga: Begini Kongkalikong Eks Bupati Tabanan Eka Wiryastuti, Staf Ahlinya Wiratmaja dan Tiga Rekanan

Hubungannya dengan BFC Project adalah, sebelum yang bersangkutan menjadi Dirut PT KE pada periode Mei 2005 hingga Oktober 2010 yang bersangkutan selaku Direktur Bisnis & Operasi PT K.

“Di mana pada tahun 2008 ada menandatangani cover letter ke Samsung Corporation atas hasil pembuatan Feasibility Study of Blast Furnace Project PT Krakatau Steel - Samsung Corporation oleh Tim Study PT KE,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran pers

Baca Juga: Kejati Bali Akan Panggil Anak Eks Sekda Buleleng setelah Galungan, Ini Penjelasan Penkum

Baca Juga: Pemkot Denpasar Siap Dukung Kontingen Porwanas 2022 PWI Bali, Ini Kata Sekda Denpasar

Kemudian pada periode Oktober 2010 hingga Juni 2012, IP selaku Dirut PT KE yang pada November 2011 selaku anggota Konsorsium bersama ACRE dan MCC CERI menandatangani kontrak BFC Project dengan PT Krakatau Steel.

Halaman:

Editor: Hari Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x